Kamis, 30 Januari 2014

Informed Consent / Persetujuan Tindakan Medis

Standar akreditasi RS 2012 HPK.6 / JCI PFR.6 mensyaratkan agar rumah sakit melakukan Informed Consent sebelum melakukan tindakan dan atau prosedur tertentu. Informed Consent sangat penting untuk dipahami, karena menyangkut hak pasien yang paling asasi. Juga aspek legal yang terkait dengannya.  Tanpa Informed Consent, pihak rumah sakit atau dokter tidak boleh melakukan suatu tindakan atau prosedur kepada pasien.