Minggu, 21 Oktober 2012

Mediasi dan Tahapannya

  1. Memulai Sesi Mediasi
    1. Mediator memperkenalkan diri.
    2. Mediator mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pihak memilihnya sebagai mediator.
    3. Mediator mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.
    4. Mediator menjelaskan pengertian mediasi:
      • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (pasal 1 ayat 7 PERMA no. 01 tahun 2008).
    5. Mediator menjelaskan peran mediator:
      • Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (pasal 1 ayat 6 PERMA no. 01 tahun 2008).
    6. Mediator menjelaskan prinsip mediasi:
      • Imparsial, tidak memihak, netral.
      • Tidak punya hak memutus. Keputusan adalah berdasarkan hasil kesepakatan para pihak.
      • Kerahasiaan. Seluruh yang terjadi dalam proses mediasi bersifat rahasia.
      • Kaukus. Jika perlu, mediator akan melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak.
    7. Mediator menguraikan jadwal dan lama proses mediasi.
    8. Mediator menjelaskan tata tertib perundingan:
      • Para pihak berbicara secara bergantian setelah dipersilahkan mediator.
      • Para pihak tidak saling memotong pembicaraan.
      • Para pihak tidak saling menyerang baik secara kata-kata maupun fisik.
      • Tidak merokok.
      • Tidak menggunakan handphone.
      • Tidak merekam isi pembicaraan.
    9. Mediator meminta persetujuan para pihak atas tata tertib yang disusun.

  2. Merumuskan Masalah dan Menyusun Agenda
    1. Mediator mempersilahkan para pihak untuk mengungkapkan permasalahannya, dimulai dari pihak yang menuntut.
    2. Mediator mengidentifikasi masalah sesuai dengan yang disampaikan.
      • Gunakan teknik reframing dan paraphrase.
      • Gali terus masalah para pihak sampai seluruh permasalahannya diungkapkan.
    3. Mediator menyusun agenda perundingan sesuai dengan masalah-masalah yang disampaikan.
    4. Mediator minta persetujuan para pihak atas agenda yang disusun.

  3. Mengungkapkan Kepentingan Tersembunyi Para Pihak
    1. Mediator dapat bertanya langsung tentang apa yang sebenarnya diinginkan para pihak, atau reframing.
    2. Mediator dapat melakukan kaukus.

  4. Membangkitkan Pilihan-Pilihan Penyelesaian Sengketa
    1. Mediator mendorong para pihak agar bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian masalah secara bersama (tidak bertahan pada posisi).

  5. Menganalisa Pilihan-Pilihan Penyelesaian Sengketa
    1. Mediator membantu para pihak menentukan pilihan penyelesaian.
    2. Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal.

  6. Proses Tawar Menawar Akhir
    1. Mediator mendorong para pihak untuk bersedia memberi konsesi satu sama lainnya sehingga tercapai titik temu.
    2. Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah.

  7. Mencapai Kesepakatan Formal
    1. Mediator membantu para pihak menyusun kesepakatan tertulis.
    2. Sebelum ditandatangani, mediator membaca kembali hal-hal yang telah disepakati.
    3. Mediator meminta para pihak menandatangani kesepakatan.
    4. Mediator menawarkan kepada para pihak apakah kesepakatan tersebut akan didaftarkan pada pengadilan atau tidak.
    5. Mediator mengajak para pihak untuk saling berjabatan tangan.
Anda juga dapat melihat dan mengunduh salinan artikel ini disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar